bupati pesisir selatan telah menginstruksikan kepada perantau atau pemudik yg pulang ke kampung halaman untuk segera untuk segera melapor ke posko penangan covid 19 di kantor nagari simpang gunung tapan aturan tentang kedatangan dan isolasi mandiri selama 14 tertera alam surat instruksi tersebut
bagi kami pemerintah nagari simpang gunung tapan lebih menyarankan untuk tidak mudik atau pulang kampung dahulu sayangi keluarga kita